05/10/2025

Taiwan Today

Politik

MOFA Kecam Distorsi Sejarah dan Resolusi PBB oleh Xi Jinping

09/05/2025
Republik Rakyat Tiongkok (PRC) tidak pernah ikut serta dalam Perang Dunia II melawan Jepang dan juga tidak diundang dalam penyusunan Perjanjian San Francisco. Maka dari itu, tidak ada dasar hukum bagi Republik Rakyat Tiongkok PRC untuk mengklaim bahwa dirinya adalah bagian dari tatanan pascaperang.
Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menyatakan ketidakpuasan dan mengecam keras artikel opini Presiden Tiongkok Xi Jinping yang diterbitkan pada 7 Mei di media Rusia Rossiyskaya Gazeta dengan judul “Belajar dari Sejarah, Membangun Masa Depan Bersama”.
 
Artikel tersebut memutarbalik fakta sejarah dan dasar hukum terkait Deklarasi Kairo, Pernyataan Potsdam, dan Resolusi Majelis Umum PBB  2758, serta secara sengaja menyesatkan opini internasional untuk menghapus kedaulatan ROC Taiwan.
  
Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menegaskan kembali bahwa Deklarasi Kairo tahun 1943 dan Pernyataan Potsdam tahun 1945  memiliki kekuatan hukum internasional, dan secara jelas mengakui kedaulatan ROC atas Taiwan. Pada masa itu, Republik Rakyat Tiongkok (PRC) bahkan belum berdiri, sehingga klaim bahwa dokumen-dokumen tersebut mengakui “kedaulatan Tiongkok atas Taiwan” adalah hal yang tidak memiliki dasar.
 
Lebih jauh lagi, Republik Rakyat Tiongkok (PRC) tidak pernah ikut serta dalam Perang Dunia II melawan Jepang dan juga tidak diundang dalam penyusunan Perjanjian San Francisco. Maka dari itu, tidak ada dasar hukum bagi Republik Rakyat Tiongkok PRC untuk mengklaim bahwa dirinya adalah bagian dari tatanan pascaperang.
 
Status hukum Taiwan, Kepulauan Penghu, dan pulau-pulau terkait lainnya setelah Perang Dunia II telah diselesaikan melalui rangkaian dokumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Kairo, Pernyataan Potsdam, Instrumen Penyerahan Jepang, Perjanjian San Francisco, serta Perjanjian Damai Tiongkok-Jepang tahun 1952. Semua dokumen ini berpijak pada prinsip yang ditegaskan dalam Deklarasi Kairo bahwa Taiwan dan wilayah sekitarnya harus dikembalikan kepada Republik Tiongkok (ROC). 
 
MOFA juga menegaskan bahwa Resolusi Majelis Umum PBB 2758 sama sekali tidak menyebut Taiwan, dan oleh karena itu tidak dapat diartikan sebagai pernyataan bahwa Taiwan merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Resolusi tersebut juga tidak memberikan hak perwakilan kepada Republik Rakyat Tiongkok (PRC) atas Taiwan dan rakyatnya dalam PBB maupun badan-badan terkait. Penafsiran keliru oleh pemerintah Tiongkok terhadap resolusi ini tidak hanya mengabaikan fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
  
Upaya pemerintah dan pemimpin Tiongkok untuk terus menyesatkan komunitas internasional agar menerima “Prinsip Satu Tiongkok” serta mengklaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC) dan mewakili Taiwan dalam sistem PBB, adalah tindakan sistematis untuk menghapus fakta objektif tentang keberadaan ROC Taiwan sebagai negara berdaulat, serta merampas hak sah ROC Taiwan untuk berpartisipasi dalam sistem PBB. 
 
Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menyeru komunitas internasional untuk menolak distorsi sejarah yang terus dilakukan oleh Tiongkok dan penafsiran keliru atas resolusi PBB tersebut. Langkah Tiongkok tersebut bertujuan untuk mengubah status quo bahwa Taiwan dan Tiongkok tidak saling tunduk. Komunitas internasional harus mengecam tindakan provokatif dan perusakan status quo yang dilakukan oleh Tiongkok.
  
ROC Taiwan adalah negara berdaulat dan merdeka. Taiwan tidak pernah menjadi bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Fakta bahwa Taiwan yang demokratis dan Tiongkok yang otoriter tidak berada dalam satu sistem pemerintahan adalah status quo yang diakui secara luas oleh komunitas internasional. Hanya pemerintah yang dipilih secara demokratis yang memiliki hak untuk mewakili 23,5 juta rakyat Taiwan di PBB dan forum internasional lainnya. Republik Rakyat Tiongkok (PRC) tidak memiliki hak untuk berbicara atas nama Taiwan.

Terpopuler

Terbaru