Sidang Umum PBB ke-81 akan dimulai pada 8 September 2026 di New York. Debat umum akan berlangsung pada 22 hingga 26 September dan 28 September. Tema debat umum tahun ini adalah “Memulihkan Kepercayaan, Mengelola Transformasi: PBB yang Memberikan Hasil bagi Semua”.
Kementerian Luar Negeri (MOFA) menggelar konferensi pers mengenai upaya mendorong partisipasi Taiwan dalam sistem PBB pada 1 September. Wakil Menteri Luar Negeri Ger Bao-shuan menjelaskan tuntutan dan strategi pemerintah tahun ini untuk mendorong partisipasi Taiwan dalam PBB, sekaligus menyerukan agar PBB segera menerima partisipasi Taiwan.
Ger Bao-shuan mengatakan Taiwan merupakan anggota penting dan bertanggung jawab dalam komunitas internasional yang bersama negara-negara di seluruh dunia menghadapi berbagai tantangan global. Pada saat yang sama, Taiwan juga menghadapi peningkatan ancaman dari Tiongkok terhadap Selat Taiwan dan kawasan sekitarnya.
Taiwan perlu berpartisipasi dalam berbagai mekanisme multilateral terkait untuk melindungi hak 23,5 juta rakyat Taiwan serta kepentingan nasional. Lebih penting lagi, Taiwan selama bertahun-tahun telah mengakumulasi pengalaman dan kemampuan yang luas dalam menangani berbagai isu yang menjadi perhatian bersama masyarakat internasional.
Taiwan bersedia berbagi pengalaman tersebut dengan komunitas internasional melalui sistem PBB dan mekanisme multilateral lainnya, memberikan keahlian serta berkontribusi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan global.
Marginalisasi terhadap 23,5 juta rakyat Taiwan dari PBB pada dasarnya berakar dari tindakan Tiongkok yang mendistorsi isi Resolusi 2758 Majelis Umum PBB. Tiongkok menyamakan resolusi tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai “prinsip satu Tiongkok” dan secara keliru mengklaim bahwa Tiongkok mewakili Taiwan dalam sistem PBB.
Tindakan tersebut tidak hanya bertujuan menghapus fakta bahwa ROC (Taiwan) merupakan negara berdaulat secara hukum, tetapi juga secara tidak semestinya merampas hak sah Taiwan untuk berpartisipasi dalam sistem PBB.
Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir terus meningkatkan ancaman di Selat Taiwan dan kawasan Indo-Pasifik, dengan menggunakan berbagai cara zona abu-abu, termasuk intimidasi militer, serangan siber, dan pemaksaan ekonomi, dalam upaya mengubah status quo di Selat Taiwan dan kawasan secara sepihak.
Pada Juli tahun ini, Tiongkok juga memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis (Law on Promoting Ethnic Unity and Progress). Melalui regulasi domestiknya, Tiongkok melakukan tindakan represif lintas negara yang secara serius melanggar demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Langkah tersebut telah memicu keprihatinan besar dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, serta komunitas internasional.