Ketua Asosiasi Hubungan Taiwan-Jepang Su Jia-chyuan dan Ketua Asosiasi Pertukaran Jepang-Taiwan Sumi Shuzo pada tanggal 4 Desember secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Digital Taiwan-Jepang di Taipei.
Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan digital komprehensif pertama yang ditandatangani Taiwan dengan negara lain setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Digital Taiwan-Inggris pada 30 Juni 2025. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital dan e-commerce lintas batas yang adil, transparan, aman, dan tepercaya bagi pelaku usaha dan konsumen di kedua negara.
Jepang merupakan ekonomi terbesar kelima di dunia, sekaligus negara tujuan ekspor layanan pengiriman digital terbesar keempat bagi Taiwan, serta negara sumber impor ketujuh. Jepang juga menjadi mitra keenam Taiwan dalam perdagangan layanan telekomunikasi, komputer, dan informasi. Kedua pihak memiliki hubungan erat dalam sektor e-commerce, perdagangan digital, serta bidang teknologi tinggi strategis.
Kepala Perwakilan Perundingan Ekonomi dan Perdagangan Eksekutif Yuan, Yang Jen-ni, menyatakan bahwa melalui perjanjian ini, Taiwan dan Jepang dapat memperluas kerja sama di bidang perdagangan dan teknologi, membangun rantai pasokan yang dapat dipercaya, meningkatkan pertukaran dalam perdagangan digital dan kecerdasan buatan, serta membantu industri melakukan ekspansi untuk memperkuat daya saing.
Bagi komunitas bisnis, perjanjian ini memperkuat perlindungan data dan privasi, serta melindungi kode sumber dan informasi enkripsi perusahaan, sekaligus meningkatkan kemampuan respons terhadap keamanan siber. Hal ini memungkinkan perusahaan memanfaatkan aset-aset penting dengan lebih aman untuk menciptakan peluang bisnis.
Di samping itu, pengakuan timbal balik tanda tangan elektronik membuat dokumen digital memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen cetak, membantu penyederhanaan prosedur kepabeanan, menurunkan biaya, dan mempercepat waktu ekspor-impor barang.