Produk Makanan dan Kesehatan
1. Peraturan mengenai pencantuman label untuk cuka makanan.
Cuka yang dijual di pasaran harus dilabeli sesuai dengan bahan baku dan proses pembuatan, yaitu "Cuka Fermentasi", "Cuka Racikan", "Cuka Campuran", pelanggar dapat dikenai denda hingga NT $4 juta.
"Cuka Fermentasi" dibuat melalui proses fermentasi bahan-bahan alami, buah-buahan dan lain-lain. "Cuka Racikan" dibuat dengan menggunakan cuka fermentasi sebagai bahan baku, kemudian ditambahkan buah atau sari buah apel. Sedangkan "Cuka Campuran" dibuat dengan asam cuka atau pengencer asam asetat yang ditambahkan gula, zat perasa asam dan bahan lainnya.
2. Pelarangan Penggunaan Lemak Trans Buatan.
Dilarang menggunakan minyak terhidrogenasi sebagian (partially hydrogenated oil) pada makanan, pelanggar dapat dikenakan denda hingga NT $3 juta.
Ketenagakerjaan
1. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 200 pegawai harus merekrut atau menunjuk tenaga medis.
Perusahaan dengan pegawai lebih dari 200 orang, harus merekrut atau secara khusus menunjuk tenaga medis untuk mengelola hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan pegawai, pencegahan penyakit yang dapat terjadi di tempat kerja, dan upaya penjagaan kesehatan pegawai lainnya. Kebijakan ini akan memberi dampak pada sekitar 1500 perusahaan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari NT $30 ribu hingga NT $150 ribu.
Lalu Lintas
1. Peningkatan denda untuk kendaraan yang parkir sembarangan.
Mobil dan sepeda motor yang parkir tidak sesuai peraturan atau dalam radius 10 meter dari halte kendaraan umum, akan dikenakan denda NT $1200 bagi pengendara mobil, dan NT $900 hingga NT $1200 bagi pengemudi sepeda motor.
2. Pengurangan jangka waktu berhenti di bahu jalan bagi kendaraan yang mengalami masalah teknis.
Jangka waktu untuk mobil yang berhenti di bahu jalan karena mengalami masalah teknis di jalan tol dikurangi dari 2 jam menjadi 1 jam. Pelanggar dapat dikenakan denda mulai NT $600 hingga NT $1200.
3. Pengajuan ijin kendaraan berkemah (Karavan) dibuka untuk umum.
Mulai bulan Juli 2018, masyarakat dapat mengajukan ijin untuk menggunakan kendaraan berkemah secara perorangan. Dalam proses pemeriksaaan, kendaraan tersebut harus memiliki fasilitas untuk memadamkan api.
4. Kendaraan besar untuk penumpang yang melanggar batas kecepatan dan tertangkap kamera akan diberikan poin peringatan.
Sistem poin untuk pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas telah diberlakukan sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, namun hingga saat ini hanya berlaku untuk kendaraan yang diketemukan melanggar di lapangan. Mulai 1 Juli 2018, kendaraan besar untuk penumpang yang melanggar batas kecepatan dan tertangkap kamera juga akan diberikan poin. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan seorang pengendara telah mendapatkan 6 poin, maka SIMnya akan ditahan selama 1 bulan.
Pelestarian Lingkungan
1. Larangan menjual produk yang mengandung butiran plastik.
Larangan menjual 6 jenis produk kosmetik dan pembersih yang mengandung butiran plastik, termasuk produk shampo, pembersih wajah dan make-up, sabun cair, sabun batangan, sabun scrub, dan pasta gigi. Pelanggar akan dikenakan denda NT $1200 hingga NT $6000, dan organisasi yang menjual, dalam batas waktu tertentu, harus meminta kepada penjual eceran, produsen dan agen untuk menarik produk tersebut dari etalase, atau diretur.