Pada tanggal 17-18 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri (MOFA) bersama Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan, American Institute in Taiwan (AIT/T), dan Japan-Taiwan Exchange Association (JTEA) menyelenggarakan “Konferensi Virtual GCTF 2021 tentang Perkembangan Aktual di Bidang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pelanggaran Digital”.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pemahaman dan pelaksanaan pemerintah dari berbagai negara dalam mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (IPR), rahasia usaha, dan memperluas jaringan kerja sama internasional dalam pencegahan tindak pelanggaran digital.
Seminar kali ini dihadiri oleh 120 orang pejabat pemerintah dan pakar dalam bidang terkait dari 19 negara, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Thailand, dan Filipina.
Wakil Menteri Luar Negeri Tseng Ho-jen menyatakan perkembangan ekonomi Taiwan di akhir abad ke-20 turut didukung oleh ekspor dari sektor manufaktur. Hingga pada tahun 2000, seiring dengan transformasi demokrasi di Taiwan, perkembangan industri teknologi mulai terjadi dengan sangat signifikan. Kemampuan inovasi adalah hal yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi Taiwan, dan salah satu elemen penting di dalamnya adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (IPR).
Menurut laporan dari World Economic Forum dan Global Competitiveness Report, Taiwan memiliki mekanisme perlindungan IPR, serta kebijakan dan aturan hukum yang sangat baik. Taiwan menempati urutan ke-12 dari 141 negara dalam daftar daya saing global. Selain itu, pada bulan Februari 2017 Taiwan dan Amerika Serikat telah menandatangani MOU kerja sama untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang IPR, untuk memberantas tindak pemalsuan di dalam negeri.
Tseng Ho-jen menekankan bahwa kawasan Indo-Pasifik telah menjadi mesin penggerak perekonomian global. Memasuki era teknologi 5G, tindak pelanggaran digital pun semakin beragam, termasuk tindakan penyusupan dan pengintaian yang telah memberikan tantangan serta ancaman kepada perusahaan swasta dan pemerintah. Tantangan tersebut tidak dapat dihadapi seorang diri oleh suatu negara, dan hanya dapat diatasi melalui kerja sama secara global.
Melalui seminar kali ini, negara-negara dapat berdiskusi dan mendorong instansi penegakan hukum di masing-masing negara untuk melakukan penelusuran, berbagi pengalaman dan teknik penanganan, serta pertukaran informasi.
Dalam kesempatan ini, Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan untuk kedua kalinya berpartisipasi dalam kegiatan GCTF terkait pelanggaran digital. Kementerian Luar Negeri (MOFA) menyambut baik kerja sama antara Taiwan dengan instansi penegakan hukum berbagai negara di bawah kerangka GCTF, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan memberantas pelanggaran digital.