Pada pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2020 besok, masyarakat Taiwan akan memilih presiden/wakil presiden, anggota legislatif, dan partai politik. Selain dua partai besar, Kuomintang (KMT) dan Democratic Progressive Party (DPP), masyarakat juga dapat memilih partai-partai kecil untuk mewakili aspirasi mereka dalam parlemen, dengan syarat partai kecil tersebut harus berhasil memperoleh paling sedikit lima persen suara.
Anggota legislatif yang terpilih akan memulai masa jabatan mereka pada tanggal 1 Februari 2020, sementara presiden/wakil presiden terpilih akan memulai masa jabatan pada tanggal 20 Mei 2020.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pemilu
Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2020, mulai pukul 08.00-16.00. Masyarakat dapat memberikan suara pada tempat yang telah disediakan, yaitu di area sekolah, atau pusat kegiatan masyarakat sesuai domisili.
Peserta Pemilu
Mengacu pada undang-undang, peserta pemilu adalah warga negara ROC (Taiwan), berusia 20 tahun ke atas, dan sehat secara mental. Untuk memilih anggota legislatif dan partai politik, pemilih harus berdomisili di wilayah yang sesuai dengan wilayah di mana anggota legislatif tersebut mencalonkan diri selama empat bulan ke atas. Untuk memilih presiden/wakil presiden, pemilih harus berdomisili di Taiwan selama lebih dari enam bulan. Persyaratan tersebut di atas juga berlaku untuk penduduk baru.
Kelengkapan Dokumen
Untuk berpartisipasi dalam pemilu, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk, stempel, dan surat pemberitahuan pemilu. Apabila Anda lupa membawa surat pemberitahuan pemilu ke tempat pemungutan suara, Anda masih tetap dapat menggunakan hak pilih jika petugas di lokasi pemungutan suara dapat menemukan nama Anda dalam daftar pemilih. Apabila Anda lupa membawa stempel, bisa digantikan dengan cap sidik jari atau tanda tangan. Apabila Anda lupa membawa Kartu Tanda Penduduk, Anda tidak dapat mengambil kertas surat suara. Kartu Tanda Penduduk adalah syarat mutlak, dan tidak bisa digantikan dengan memperlihatkan SIM, kartu asuransi (NHI) atau kartu keluarga.
Benda yang Tidak Boleh Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara
1. Tidak boleh membawa telepon seluler ke tempat pemungutan suara
2. Tidak boleh mengambil foto
3. Tidak boleh mempromosikan calon tertentu.
4. Tidak boleh memasuki tempat pemungutan suara dengan membawa/mengenakan poster, spanduk, bendera, aksesoris, atau atribut (termasuk pakaian), yang bertujuan untuk mempromosikan calon tertentu.
5. Tidak boleh memperlihatkan surat suara, merobek, atau membawa surat suara keluar dari tempat pemungutan suara.
6. Tidak boleh membawa benda apapun, selain surat suara, ke dalam bilik pemungutan suara.
Menurut undang-undang pemilu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kampanye, atau mempromosikan calon/partai politik tertentu pada hari pelaksanaan pemilu. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda minimal NT $500.000, denda maksimal NT $5.000.000. Pemilih yang memperlihatkan surat suara bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua tahun, penahanan, atau denda maksimal NT $200.000. Pemilih yang dengan sengaja merusak surat suara, atau membawa benda selain surat suara ke dalam bilik pemungutan suara akan dikenakan denda mulai dari NT $5.000 - $50.000.
Alur Pemungutan Suara
1. Pemilih memberikan Kartu Tanda penduduk, stempel, dan surat pemberitahuan pemilu kepada petugas di lokasi pemungutan suara.
2. Membubuhkan stempel pada daftar pemilih, dan mengambil 3 lembar surat suara, yaitu surat suara untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota legislatif, dan partai politik.
3. Membawa surat suara ke dalam bilik, dan membubuhkan stempel pada calon yang Anda pilih. Untuk membubuhkan stempel pada surat suara, Anda hanya dapat menggunakan stempel yang disediakan oleh petugas. Membubuhkan tanda tangan, stempel pribadi, sidik/cap jari, atau surat suara kosong, akan dinyatakan tidak sah.
4. Surat suara yang telah dibubuhkan stempel, dimasukan ke dalam kotak suara sesuai warna. Pemilih hanya diperbolehkan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Tindakan memasukkan benda lain ke dalam kotak suara akan dikenakan sanksi berupa denda. Pemilih juga tidak diperbolehkan memperlihatkan surat suara hasil pilihannya.
Setelah proses pemungutan suara berakhir pada pukul empat sore, para petugas akan segera memulai proses penghitungan.