Pada tanggal 17 Desember 2019, Legislatif Yuan telah mengesahkan revisi undang-undang tentang pencegahan bahaya obat terlarang. Pasal sebelum revisi menyebutkan orang yang kedapatan membawa obat terlarang tingkat tiga dengan berat bersih lebih dari 20 gram dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal NT $300.000. Sedangkan pembawa obat terlarang tingkat empat dengan berat bersih lebih dari 20 gram, dapat diancam dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun, dan denda maksimal NT $100.000.
Setelah dilakukan revisi, undang-undang tersebut akan menjerat pembawa obat terlarang tingkat tiga seberat 5 gram ke atas dengan hukuman pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda maksimal NT $200.000. Sedangkan pembawa obat terlarang tingkat empat seberat 5 gram ke atas akan dikenakan hukuman kurungan maksimal satu tahun, dan denda maksimal NT $100.000.
Legislatif Yuan juga memperberat hukuman pidana untuk pembawa obat terlarang tingkat satu dari denda maksimal NT $50.000 menjadi NT $300.000. Sedangkan untuk pembawa obat terlarang tingkat dua, hukuman denda diperberat dari NT $30.000 menjadi NT $200.000.
Selain itu, hukuman denda untuk pembuat, pengedar, dan penjual obat terlarang tingkat satu sampai tingkat empat diperberat dengan perincian sebagai berikut:
1. Denda maksimal untuk pembuat, pengedar, dan penjual obat terlarang tingkat satu dinaikkan dari NT $20.000.000 menjadi NT $30.000.000.
2. Denda maksimal untuk pembuat, pengedar, dan penjual obat terlarang tingkat dua dinaikkan dari NT $10.000.000 menjadi NT $15. 000.000.
3. Denda maksimal untuk pembuat, pengedar, dan penjual obat terlarang tingkat tiga dinaikkan dari NT $7.000.000 menjadi NT $10.000.000.
4. Denda maksimal untuk pembuat, pengedar, dan penjual obat terlarang tingkat empat dinaikkan dari NT $3.000.000 menjadi NT $5.000.000.
Dengan mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan mengonsumsi obat terlarang terhadap janin oleh ibu hamil, serta demi meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja di bawah umur, maka orang dewasa yang menjual, memaksa, membohongi, melakukan kekerasan atau cara-cara lainnya terhadap anak-anak dan remaja di bawah umur untuk mengonsumsi obat terlarang, hukuman pidana akan diperberat setengah kali lipat.
Penambahan hukuman pidana tersebut juga berlaku untuk tindakan menjual, memaksa, membohongi, melakukan kekerasan atau cara-cara lainnya terhadap ibu hamil untuk mengonsumsi obat terlarang.
Pembuat, penjual, dan pihak-pihak yang mengimimg-imingi orang lain untuk mengonsumsi obat terlarang hasil campuran dua jenis obat atau lebih, akan dijerat dengan pasal untuk obat terlarang tingkat tertinggi, dan hukuman akan ditambah setengah kali lipat. Misalnya, orang yang menjual obat terlarang hasil campuran obat tingkat tiga dan empat, akan dijerat dengan pasal pidana penjualan obat terlarang tingkat tiga, dengan denda dan masa kurungan ditambah setengah kali lipat.