Hari ini, 11 Maret 2020, Eksekutif Yuan mengumumkan ketentuan pemberian kompensasi untuk anggota masyarakat yang harus menjalani karantina rumah sebagai bentuk upaya pencegahan wabah virus korona Wuhan (Covid-19), serta bagian dari kebijakan pemerintah untuk meredam dampak virus tersebut terhadap perekonomian Taiwan. Ketentuan kompensasi ini juga berlaku untuk kasus penularan yang terjadi sejak tanggal 15 Januari 2020.
Objek penerima kompensasi menurut ketentuan ini adalah anggota masyarakat yang harus menjalani karantina rumah atau isolasi rumah, maupun karantina berkelompok atau isolasi berkelompok sesuai instruksi dari lembaga kesehatan yang berwenang; serta anggota masyarakat yang tidak dapat bekerja karena harus merawat anggota keluarga yang harus menjalani karantina rumah atau isolasi rumah karena tidak dapat merawat dirinya sendiri.
Menurut ketentuan ini, “tidak dapat merawat dirinya sendiri” adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, tunagrahita, penyandang disabilitas, siswa sekolah dasar, dan anak berusia di bawah 12 tahun, serta tenaga pengasuh berkewarganegaraan asing yang sedang dipekerjakan yang positif terinfeksi virus korona Wuhan (Covid-19).
Anggota masyarakat yang menjalani karantina rumah (termasuk orang yang merawat), dan tidak melanggar ketentuan karantina sesuai ketentuan dan verifikasi lembaga kesehatan berwenang, dapat mengajukan kompensasi kepada pemerintah. Namun, anggota masyarakat yang tetap menerima gaji dari tempat ia bekerja selama menjalani karantina tidak diperbolehkan untuk mengajukan kompensasi. Dana kompensasi untuk orang yang merawat hanya dapat diajukan oleh satu orang. Apabila orang yang merawat juga merupakan orang yang sedang menjalani karantina rumah, maka ia hanya bisa memilih salah satu dari jenis dana kompensasi yang disediakan.
Besaran dana kompensasi adalah NT $1.000 per orang, atau sebesar NT $14.000 untuk 14 hari. Anggota masyarakat yang akan mengajukan dana kompensasi, harus mengisi formulir pengajuan, dan menyertakan data atau dokumen terkait. Pengajuan dana kompensasi dapat dilakukan satu hari setelah masa karantina rumah selesai kepada pemerintah daerah. Jangka waktu yang diberikan untuk mengajukan dana kompensasi adalah selama 2 tahun. Apabila setelah 2 tahun masyarakat yang bersangkutan tidak mengajukan kompensasi, maka dana tersebut dianggap hangus.