18/05/2025

Taiwan Today

Sosial

Mulai 19 Maret WNA Tidak Diperbolehkan Memasuki Taiwan

18/03/2020
Menteri Luar Negeri Taiwan, Joseph Wu, menjelaskan hanya warga negara asing yang memiliki Alien Residence Certificate (ARC), dokumen pekerjaan diplomatik, atau dokumen perjanjian bisnis akan diperbolehkan memasuki Taiwan. (Foto oleh CNA)

Menindaklanjuti meningkatnya jumlah kasus virus korona Wuhan yang disebabkan oleh penularan dari luar negeri (seseorang tertular ketika berada di luar negeri, lalu terdeteksi setelah kembali ke Taiwan), Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Chen Shih-chung, mengumumkan semua warga negara asing dari negara manapun dilarang untuk memasuki Taiwan. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 19 Maret 2020.

 
Menteri Luar Negeri Taiwan, Joseph Wu, menambahkan hanya warga negara asing yang memiliki Alien Resident Certificate (ARC), dokumen pekerjaan diplomatik, atau dokumen perjanjian bisnis akan diperbolehkan memasuki Taiwan. Tanpa salah satu dari ketiga dokumen di atas warga negara asing tidak dapat memasuki Taiwan. Detail pelaksanaan dan masa berlaku keputusan ini akan ditetapkan oleh Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) dengan memperhatikan situasi dan kondisi wabah.
 
Dengan berlakunya keputusan ini, semua penduduk Taiwan (baik warga lokal maupun warga asing), dengan asal penerbangan dari negara manapun, yang memasuki Taiwan wajib menjalani karantina rumah selama 14 hari.         
 
Sejalan dengan pengumuman dari Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) yang dikeluarkan dalam konferensi pers kemarin sore, Kementerian Luar Negeri (MOFA) juga telah menaikkan peringatan perjalanan untuk negara Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Selatan dan Eropa Timur (Moldavia) ke warna “merah (peringatan paling tinggi)”. MOFA meminta penduduk Taiwan untuk tidak melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut.
 
Peringatan perjalanan CECC ditujukan kepada penumpang penerbangan dari luar negeri yang akan memasuki Taiwan, sedangkan peringatan perjalanan MOFA ditujukan kepada masyarakat Taiwan yang akan keluar negeri.   
 
MOFA mencantumkan warna merah untuk 21 negara, yaitu Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, Brunei, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, Timor Leste, Bangladesh, Bhutan, Nepal, Sri Lanka, India, Maladewa, dan Moldavia (Eropa Timur). Ketentuan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 19 Maret pukul 00.00.
 
MOFA memiliki sistem peringatan perjalanan dengan 4 warna: warna abu-abu berarti masyarakat yang akan pergi ke negara/kawasan tersebut harus berhati-hati; warna kuning masyarakat harus sangat berhati-hati dan meninjau kembali apakah harus pergi ke negara/kawasan tersebut; warna oranye berarti masyarakat harus menghindari bepergian ke negara/kawasan tersebut; dan warna merah berarti negara/kawasan tersebut tidak cocok dikunjungi, atau masyarakat harus segera meninggalkan negara/kawasan tersebut.    
 

Terpopuler

Terbaru