Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA) telah 2 kali memberikan perpanjangan izin tinggal otomatis selama 30 hari kepada warga negara asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena wabah virus korona Wuhan (Covid-19). Perpanjangan pertama telah diberikan pada tanggal 21 Maret, dan perpanjangan kedua diberikan pada 17 April.
Meskipun situasi wabah secara global sudah mulai menurun, tetapi larangan penerbangan dan larangan masuk di berbagai negara masih belum dicabut. Oleh karena itu, MOFA memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin tinggal kepada WNA yang memasuki Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 (izin tinggal WNA harus masih dalam masa berlaku), dengan visa on arrival, paspor bebas visa, dan izin tinggal resmi lainnya. Masa tinggal WNA secara keseluruhan tidak boleh melebihi 180 hari (terhitung mulai dari hari berikutnya setelah memasuki Taiwan). Ketentuan ini akan disesuaikan kembali dengan mengacu pada perkembangan situasi dan kondisi wabah.
Sementara itu, bagi WNA yang tinggal di Taiwan melebihi batas waktu secara ilegal (overstay), National Immigration Agency (NIA) sedang memberlakukan program amnesti untuk WNA yang menyerahkan diri mulai tanggal 20 Maret - 30 Juni 2020. WNA yang menyerahkan diri selama periode amnesti tidak akan ditahan, tidak akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, dan hanya akan dibebankan hukuman denda paling ringan.