Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) telah mengumumkan pelaksanaan kode peringatan epidemi level 3 diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021. Untuk mendukung upaya pencegahan pandemi tersebut, National Immigration Agency (NIA) bekerja sama dengan Administrasi Pengamanan Garis Pantai (CGA) dan asosiasi nelayan, melaksanakan penyuluhan protokol kesehatan kepada pekerja migran dan anak buah kapal asing dalam bahasa ibu.
Selain itu, NIA juga mendorong para pekerja migran dan ABK asing untuk menggunakan platform informasi multibahasa tentang pandemi melalui LINE yang diluncurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOL). NIA menyerukan kepada warga negara asing yang mengalami gejala Covid-19 untuk segera menjalani pemeriksaan.
Program pemeriksaan gejala Covid-19 untuk WNA tersebut akan terus dilaksanakan hingga CECC mencabut kode peringatan epidemi level 3. Untuk menjalani pemeriksaan tersebut, WNA tidak akan dipungut biaya, tidak dilaporkan, dan tidak diinvestigasi, dan hal ini juga berlaku untuk pekerja migran tidak sah dan pekerja migran kaburan.
Pekerja migran yang mengalami gejala Covid-19 diminta untuk segera menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan dan pengobatan, pekerja migran tersebut tidak akan diinvestigasi oleh pihak yang berwajib.
Sebagai contoh, saat ini NIA Tainan tengah bekerja sama dengan asosiasi petani setempat untuk melakukan penyuluhan kepada para petani, serta mengingatkan untuk tidak merekrut pekerja asing tanpa asal-usul yang jelas agar tidak ditindak secara hukum. Pekerja migran legal atau WNA yang memiliki gejala Covid-19, diminta untuk segera menjalani pemeriksaan.
NIA dan CGA terus meningkatkan intensitas penyuluhan kepada nelayan asing dan pemilik kapal, dengan tujuan untuk meminta pemilik kapal agar meningkatkan pengelolaan nelayan dan pelaksanaan protokol kesehatan.
NIA juga mengerahkan tenaga penerjemah untuk memberikan penyuluhan protokol kesehatan kepada nelayan asing, seperti menghindari kegiatan bertemu dan saling berkunjung, dan tidak menerima kunjungan teman yang datang dari luar kota. Apabila terjadi kegiatan berkumpul yang menyalahi ketentuan pencegahan pandemi, maka pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa denda.