Kementerian Dalam Negeri (MOI) menjelaskan bahwa hasil amandemen Undang-Undang Keimigrasian Taiwan dan ketentuan terkait akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2024. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempromosikan hak asasi manusia, dan memastikan keamanan bagi semua anggota masyarakat.
Amandemen telah dilakukan terhadap 63 pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk pelonggaran ketentuan mengenai izin tinggal dan kependudukan, perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pasangan imigran, serta hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran keimigrasian. MOU menjelaskan amandemen juga telah dilakukan terhadap 15 sub-hukum terkait Peraturan yang Mengatur Kunjungan, Kependudukan, dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
Dalam amendemen tersebut, imigran yang bercerai dari pasangan Taiwan akibat kekerasan dalam rumah tangga akan diizinkan untuk terus tinggal di Taiwan, baik dengan atau tanpa anak di bawah umur. Sementara itu, mereka yang pasangannya meninggal dapat mengajukan permohonan tinggal jika memiliki anak di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ROC (Taiwan).
Amandemen kali ini juga melonggarkan ketentuan mengenai periode tinggal dan kependudukan untuk warga negara Taiwan yang tidak memiliki registrasi rumah tangga, dan orang asing. WNA yang memiliki kualifikasi profesional dengan prestasi atau kontribusi khusus akan segera dapat mengajukan izin tinggal tetap untuk pasangan mereka, serta anak-anak yang menjadi tanggungan.
Amandemen lainnya meliputi perpanjangan izin tinggal selama satu tahun bagi mahasiswa asing setelah lulus, dan satu kali perpanjangan. Selain itu, pengacara akan diizinkan untuk mendampingi pemohon dalam proses wawancara keimigrasian.
Pelanggar hukum keimigrasian akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk larangan memasuki Taiwan hingga tujuh tahun ditambah denda atas pelanggaran batas izin tinggal (overstay) sebesar NTD 10.000 hingga NTD 50.000, atau naik dari jumlah saat ini sebesar NTD 2.000 hingga NTD 10.000. Pihak-pihak yang mengatur WNA di Taiwan untuk terlibat dalam kegiatan yang berbeda dari tujuan kunjungan mereka akan dikenakan denda sebesar NTD 200.000 hingga NTD 1 juta.