08/05/2024

Taiwan Today

Politik

Tahun Depan Pusat Perbelanjaan Taiwan Larang Penggunaan Alat Makan Sekali Pakai

11/12/2019
Mulai tanggal 1 Januari 2020, pusat perbelanjaan dan mal di Kota Taipei, Kota New Taipei, Kota Tainan, Kota Taoyuan, Kabupaten Yilan, Kabupaten Hualien, Kabupaten Taitung, dan Kabupaten Penghu akan mulai melarang penggunaan peralatan makan sekali. Sedangkan di Kota Kaohsiung akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2020. (Foto oleh MOFA)
Pada tanggal 8 Agustus yang lalu, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) telah mengumumkan revisi peraturan tentang sasaran pembatasan penggunaan peralatan makan sekali pakai di tempat-tempat yang menyediakan makanan dan minuman, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan dan fasilitas pencucian peralatan makan di berbagai daerah, EPA memutuskan bahwa tanggal pelaksanaan peraturan dapat ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.       
 
Saat ini pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket di 11 kota dan kabupaten telah memberikan konfirmasi untuk memberlakukan peraturan EPA mulai tahun depan. 10 kota dan kabupaten tersebut adalah Kota Taipei, Kota New Taipei, Kota Taoyuan, Kota Taichung, Kota Tainan, Kota Kaohsiung, Kabupaten Changhua, Kabupaten Yilan, Kabupaten Hualien, Kabupaten Taitung, dan Kabupaten Penghu.     
 
Mulai tanggal 1 Januari 2020, pusat perbelanjaan dan mal di Kota Taipei, Kota New Taipei, Kota Tainan, Kota Taoyuan, Kabupaten Yilan, Kabupaten Hualien, Kabupaten Taitung, dan Kabupaten Penghu akan mulai melarang penggunaan peralatan makan sekali. Sedangkan di Kota Kaohsiung akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2020.  
 
Hipermarket dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Hualien akan mulai memberlakukan peraturan EPA secara serentak , yaitu pada tanggal 1 Januari 2020. Sementara hipermarket di Kota Taipei, Kota New Taipei, Kota Taoyuan, dan Kota Kaohsiung akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2020, dan Kabupaten Changhua tanggal 1 Juli 2020. Hipermarket di kota dan kabupaten selebihnya akan mulai melakukan pelarangan pada bulan Maret 2020.  
Peralatan makan sekali pakai yang tertuang dalam peraturan EPA meliputi gelas, mangkok, piring, piring kecil, kotak makan, sumpit, sendok, pisau, garpu, dan sodet atau spatula. 
 

Terpopuler

Terbaru